Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Bone-Somasinews.com Sul-Sel Kasus dugaan Korupsi pengerjaan irigasi Jaling Kecamatan Awangpone sampai saat ini masih bergulir yang di kelola oleh PT. Mitra Aiyangga Nusantara selaku pihak pemenang tender proyek senilai Rp 11,9 Miliar, Hamzah yang merupakan pihak ke tiga dalam pembangunan Proyek Irigasi Jaling juga mulai angkat Bicara.
Hamzah Menjelaskan, Dirinya berani menerima Tawaran PT. Mitra Aiyangga Nusantara hingga membanting harga 500 ribu perkubi lantaran pihaknya di ijinkan menggunakan Batu bekas galian irigisi sebelumnya.
“500 ribu perkubi itu hanya pemasangan batu saja, lain juga untuk pelasteran, saya berani karena di pake batu bekas dan mobil pribadi saya gunakan, karena gaji sopir mobil tidak ada kalau tidak mengangkut,”kata Hamzah
Ia melanjutkan, dirinya tidak berani mengambil resiko jika penganggaran pemasangan batu irigasi dengan anggaran 500 Ribu perkubi tanpa menggunakan batu bekas.
“Perhitungan saya sesuai dengan kontrak nilai seluruh pekerjaan sebanyak 2 miliar lebih bahkan sampai saat ini masih ada sisa uang saya yang belum di bayarkan sebasar 347 juta” Lanjutnya
Sementara itu, Rusmin Igho Ketua LBH Kongress Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Bone melihat ada yang tidak Lazim dalam penanganan Perkara dugaan Korupsi Proyek Irigasi Jaling Kecamatan Awangpone.
“Perkara yang sebelumnya proses Lidik di Intel kejaksaan dan saat ini telah dilimpah ke pidsus namun hingga hari ini status terlapor belum ditingkatkan menjadi tersangka, justeru yang dilakukan Kasi Pidsus berpolemik di media padahal belum juga ditetapkan Tersangkanya, ini ada apa,” kata Igho.
Igho menyayangkan, Lambangnya kerja Kejaksaan Negeri Bone hingga saat ini belum menentukan Tersangka pada dugaan Korupsi proyek irigasi tersebut.
“Padahal sebelum sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Hamzah selaku pihak ketiga pelaksana pekerjaan pasangan batu Proyek Daerah Irigasi Jaling tersebut yang diantara keterangannya mengakui telah menggunakan material batu bekas bongkaran sehingga nilai kontrak yang diterima hanya 500 ribu permeter. Selain itu dalam laporan klien kami perkara ini sudah jelas data-data yang kami lampirkan ada indikasi terjadi tindak pidana korupsinya, LBH Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Bone meminta ASSWAS Kejati Sulsel untuk memonitor penanganan perkara ini” lanjutnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone Andi Kurnia yang dikonfirmasi melalui Aplikasi Android membenarkan laporan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Jaling masih sedang berproses.
“On proses de, Lagi tidak sehatka de. Tidak masuk kantor ka,” melalui pesanNya.(*)