Proses Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Yang Berhubungan Dengan Pekerjaan Lanjut Ke Kejaksaan Negeri Watampone

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

Bone – Somasinews.com Manurungnge. Berkas proses penyidikan tindak pidana penipuan yang berhubungan dengan pekerjaan secara berlanjut dinyatakan rampung oleh kejaksaan Negeri Watampone (P-21).

Bacaan Lainnya

Unit Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang dipimpin Panit II Reskrim Aipda Tasrif, SH penyerahan tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Watampone Jalan Yos Sudarso Watampone yang diterima oleh Faisah, SH., M.H selaku jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. pada kamis, (29/04/2021).

Sebelum penyerahan berkas pihak reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka di Klinik Maddising Polres Bone guna memperoleh surat keterangan berbadan Sehat Covid-19 dan hasil Rafid tes dinyatakan negtif.

“Dalam masa pandemi Covid -19 semua tersangka kasus tindak pidana yang akan diserahkan ke kejaksaan Negeri Watampone dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Maddising Polres Bone Jl. Urip Sumoharjo Watampone Aspol Polres Bone.

“Tersangka inisial AD (38 th) sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Watampone dalam perkara tindak pidana penipuan yang berhubungan dengan pekerjaan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat ( 1 ) KUHPidana. “Jelas Panit II Reskrim.

Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Akp Andi Ikbal, S.Pd, S.H. saat dihubungi membenarkan penyerahan tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Watampone.

“Iya benar tersangka kasus tindak pidana penipuan yang berhubungan dengan pekerjaan secara berlanjut sudah di serahkan ke Kejaksaan Watampone.” Jelas Kapolsek.

Lanjut kata Kapolsek, AD diamankan Unit Reskrim Polsek Polsek Tanete Riattang Polres Bone terkait perkara tindak pidana penipuan berdasarkan laporan polisi nomor : 06 / I / 2021 / tanggal 10 Januari 2021 / spkt sek t. riattang.

Penipuan bermula saat korban memberikan uang tunai sebanyak Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sebagai uang pembeli jagung kepada pelaku namun setelah korban memberikan uang tunai kepada pelaku barang jagung yang dijanjikan tidak kunjung datang.

Korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut kepihak Kepolisian Polsek Tanete Riattang Polres Bone guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. “tutup Kapolsek.

Amir Hafid

Pos terkait

Tinggalkan Balasan