Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Kendari – Somasinews.com, Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra ,Sabtu 1/5-2021 sekitar Pukul 19.00 Wita berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga bernama Hermawati Binti Hastaman yang diketahui beralamat di jalan Nangka ,Kelurahan Kampung Salo ,Kecamatan Kendari Kota Kendari Sultra umur ( 32 ) tahun di rumahnya.di duga menyimpan Narkotika jenis sabu.
Dari hasil Lidik Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra setelah di lakukan penyelidikan Tim berhasil menangkap pelaku ,setelah di lakukan penggeledahan badan yang di saksikan oleh masyarakat di temukan 2 ( Dua ) sashet sabu dalam lemari seberat 2 ,26 gram di dalam lemari beserta barang bukti lainnya Non Narkotika ,” Ungkap Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol.Muh.Eka Faturrahman .Sik.
,” Kemudian setelah tersangka di interogasi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut pelaku mengaku menerima sabu tersebut dari seseorang di kota Kendari dengan cara sistem tempel,” Beber Eka
,” Lanjut Eka Mengatakan bahwa , penangkapan yang di lakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra atas informasi masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika jenis sabu di TKP yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu tersebut setelah Tim melakukan penyelidikan tersangka berhasil di ringkus ,” Tutur Eka.
,” Untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang buktinya di amankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, sedangkan tersangka di jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana Narkotika,” Kata Eka
Laporan : Lias