Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Watampone-Somasinews.com DPD KADIN Bone akan melaksanakan Musyarawah tingkat Kabupaten (Muskab) beberapa waktu mendatang.
Jelang Muskab telah terbentuk kepanitiaan yang diketuai oleh Hamka, SE, M.Si. Terbukti, Sabtu, 22 Mei 2021 bertempat di Novena Hotel Jalan Ahmad Yani Watampone Panitia Pelaksana menyelenggarakan Konferensi Pers yang langsung dihadiri oleh Plt Ketua KADIN Bone Andi Imran Mappasonda.
Waktu itu, Ketua Panitia Muskab KADIN Bone Hamka SE, M.Si mengaku telah mempersiapkan segala bentuk kebutuhan yang menjadi pendukung dalam rangka mensukseskan Muskab KADIN Bone.
“Kami telah mempersiapkan Muskab secara matang,” singkat Hamka.
Dalam kesempatan itu, Hamka juga menjelaskan tahapan pelaksanaan Muskab KADIN Bone.
“Insyaallah tahapan pendaftaran dimulai tanggal 06-08 Juni 2021. Tanggal 09 Juni 2021 berkas pendaftaran mulai kita lakukan verifikasi, tanggal 10 Juni 2021 penetapan calon ketua umum, tanggal 17 Juni 2021 Muskab KADIN Bone digelar,” bebernya.
Lanjuta Hamka, jika ingin mengetahui lebih jauh hal-hal proses Muskab bisa langsung ke Sekretariat di Jalan Hos Cokroaminoto Watampone.
“Sekretariat kepanitian bertempat di Jl Hos Cokroaminoto Nomor 24 Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat,” tandasnya.
Hamka juga menyampaikan sejumlah persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi calon Ketua KADIN diantaranya Perusahaanya dalam 2 (dua) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan terdaftar menjadi anggota biasa KADIN yang di buktikan dengan kepemilikan KTA-B kadin pada Kadin Kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selanjutnya, posisinya dalam perusahaan (atau perusahaan perusahaan)-nya adalah sebagai berikut: Untuk PT sebagai komisaris atau direksi yang disebut pengurus perusanaan yang tercantum dalam akte perusahaan yang berlaku.
Kemudian untuk CV dan Firma sebagai persero pengurus perusahaan atau sekutu aktif atau direksi yang tercantum dalam akte perusahaan yang berlaku.
Sementara untuk BUMD
sebagai komisaris atau direksi yang tercantum dalam surat keputusan BUMD yang bersangkutan.
Masih dikatakan Hamka, untuk koperasi sebagai pengurus koperasi yang tercantum dalam surat keputusan anggota koperasi yang bersangkutan.
“Untuk perwakilan atau kantor cabang, perwakilan dan unit usaha atau pabrik sebagai kepala cabang (dengan nama apapun) yang tercantum dalam surat keputusan kantor pusat yang bersangkutan,” bebernya.
Sementara untuk perusahaan perorangan, pemilik yang bersangkutan sendiri, di buktikan dengan surat keterangan instansi yang berwewenang (kecamatan), berpengalaman dalam kepengurusan KADIN atau asosiasi atau himpunan dengan ketentuan bahwa calon pernah menjadi pengurus KADIN atau asosiasi atau himpunan di tingkat nasional provinsi atau kabupaten atau kota, yang dibuktikan dengan dokumen
yang mendukungnya.
Menanda tangani surat pernyataan, untuk tunduk patuh kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan organisasi KADIN, Keputusan Munas, keputusan KADIN Indonesia, Keputusan Muproi, Keputusan Mukab, atau Mukota dan atau keputusan Kadin kabupaten atau kota yang bersangkutan dan keputusan lainya yang terkait serta tidak akan melakukan tuntutan hukum ke pengadilan manapun.
Ketua Steering Committee H Andi Hikal menghimbau bahwa acara Muskab ini dalam berjalan aman dan terkendali.
“Sebagai CS himbauan kami adalah acara Muskab dapat berjalan aman dan terkendali,” imbuhnya.
Amir Hafid