Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Kendari — SomasiNews .Com Aktivitas tambang Galian C yang terletak di Kelurahan Nambo , Kecamatan Nambo Kota Kendari Sultra, yang di duga telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal sejak tahun 2019 hingga sekarang ini disegel oleh Pemerintah Kota Kendari, penyegelan tambang galian C di kelurahan Nambo , Dalam dengar pendapat ( RDP ) yang di laksanakan oleh anggota Komisi 3 DPRD Kota Kendari beberapa bulan yang lalu antara lain Laode Rajab Jinik .S.sos.M.Hum.selaku Ketua , Layuli .SPD.Mpd ,Laode Wana .SH.Laode Muh Ali Akbar SH.dan di hadiri Oleh Sekda Kota Kendari Ibu Hj Nahwa Umar serta OPD yang berhubungan dengan penambangan .
Sekretaris Daerah Kota Kendari Ibu Hj Nahwa Umar saat di Konfirmasi di Kantornya ,Selasa 13/7-2021,mengatakan bahwa, membenarkan adanya penyegelan tambang galian C di Kelurahan Nambo ,milik PT Net ,Namum sebelum di lakukan penyegelan , Pemkot Kendari telah memberikan peringatan keras dan mengancam akan menghentikan aktivitas penambangan jika pemilik lahan penambangan tidak melengkapi Dokumen pendukung usahanya ,karena perusahan tambang galian C di kelurahan Nambo Kecamatan Nambo Kota Kendari Sultra di Nilai telah melanggar aturan pemerintah RT.RW Kota Kendari ,Nomor 1 tahun 2012 ,serta peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 ,tentang pengelolaan Limba bahan berbahaya ,serta sangat bertentangan dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ,” Tuturnya.
Karena Pihak pengelolah tambang galian C tidak mengindahkan hasil rapat dengar pendapat ( RDP )dan peringatan dari pemerintah Kota Kendari, Sehingga pada hari Selasa 13/7-2021 ,Sekda Kota Kendari di dampingi Asisten 2 pemerintah Kota Kendari. serta unsur OPD ,Kadis Lingkungan Hidup Kota Kendari . Kadis Kehutanan . Kadis Perhubungan Kadis PUPR , Kepala Bappeda , Kadis Pertambangan , serta Kasatpol PP Kota Kendari langsung melakukan penyegelan tempat penambangan galian C tersebut ,” Beber Ibu Nahwa Umar.
,” Lanjut Sekda Kota Kendari menambahkan bahwa, aktivitas tambang galian C di Kelurahan Nambo milik PT Net , mulai melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di duga di mulai sejak tahun 2019 sampai sekarang ini dengan menggunakan alat berat , sehingga kalau di biarkan akan berdampak pada kerusakan lingkungan , lagi pula akses manfaat terhadap masyarakat tidak ada sehingga kami segel dalam hal ini di tutup , namun pada saat di lakukan penyegelan pemilik perusahan PT Net , yang di ketahui bernama Mr Hao tidak berada di tempat di duga pemilik perusahan telah mengetahui kedatangan kami,” Pungkas Nahwa Umar.
Laporan .Lias