


Bone-Somasinews.com – Sat Res Narkoba Polres Bone berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika. Rabu, (09/09/2020), pukul 19.00 WITA.
Identitas terduga pelaku, IM (28) warga Jalan Jambu, Kelurahan Todang Palu, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sidrap.

Paur Subbag Humas Polres Bone, IPDA Rayendra, mengatakan kronologis penangkapan, pada hari Rabu, 09 September 2020 Team Opsnal Narkoba Polres Bone menerima laporan dari masyarakat bahwa IM alias BS sedang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

“Selanjutnya setelah diketahui keberadaan IM alias BS, maka Tim bergerak ke salah satu rumah kost di Jalan Majang, Kelurahan Majang Kecamatana Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone dan berhasil menemukan IM,” Ungkapnya.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukanlah 1 (satu) bungkus sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik bening dan terbungkus amplop berwarna putih serta 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam.
“Anggota Kepolisian melakukan introgasi terhadap pelaku IM alias BS mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya atas suruhan lelaki AD,” pungkasnya.
Barang bukti dan tersangka diserahkn ke penyidik Narkoba Polres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, Tim Opsnal hingga saat ini masih melakukan pengembangan dan Tim penyidik sementara melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan kelengkapan berkas penyidikannya.
Laporan (Dadang F)

