Lampung (Somasinews.com)- Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus Narkotika sejenis Sabu, Ganja, Extacy, pada bulan ini, dengan sejumlah ada 6 kasus dan 15 orang tersangka, Sabtu (31/10/2020).
Adapun enam kasus tersebut yakni, Kasus Ganja 60 Kg. Pada Selasa 06 Oktober 2020 sekira pukul 00.30 (WIB), di Area Pemeriksaan Seaport Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dengan jumlah barang bukti (BB) 60 paket berlakban coklat berisikan bahan Daun Ganja.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, SH, SIP, MH. Menjelaskan, modus operasi para tersangka Narkoba Golongan 1 berupa 60 Kg Ganja, dengan dikemas dalam 5 karung plastik yang berisikan 60 Paket Narkotika jenis Ganja.
Lalu di angkut menggunakan kendaraan Box Hino Paket PT. Pos Logistik Indonesia, Nopol B 9618 PXR, dari Medan dan akan dibawa menuju ke Kantor Pos Indonesia Bandara Suekarno-Hatta, dan dilakukan pengembangan ke wilayah Jakarta Timur, kemudian Polisi Berhasil mengamankan terhadap 4 orang tersangka sebagai penerima barang tersebut.” Jelasnya.
Dalam konferensi Persnya AKBP Zaky Alkazar Nasution menerangkan dalam bulan Oktober ini kami dan seluruh jajaran Polres Lamsel, telah berhasil mengungkap ada 6 Kasus Narkotika Jenis Ganja, Sabu dan Extacy, juga berhasil menangkap 15 orang tersangka Narkotika,” Tegasnya.
Lanjut Kapolres, serta jajaran kami juga berhasil medapatkan barang bukti (BB) seberat 80 Kg Ganja, 36 Kg Sabu, 2.500 Butir Extacy dan 15 orang tersangka Narkotika. Ini semua termasuk jaringan Internasional,” Tutupnya. (Ali Imron)