Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Somasinews.com BONE,28/03/2021.
Sehubungan pada kegiatan rutinitas aktivis NGO Bone, Dari Hasil klarifikasi masyarakat dan pantauan yaitu DPC Lsm latenritatta LANKORAS HAM Kab. Bone. Ketua DPC Heri Afian, S.Sos. tekankan Saran pendapat untuk tertib akan Good Governance Pemerintah Desa Lemoape.

Adapun fakta temuan pantau yang kami temukan bahwa APBDES T.A 2020 tersebut yang berada pada ruas jalan masuk depan Kantor Desa Lemoape, Ditemukan tidaklah ada papan trasparansif kegiatan pembangunan, bangunan dikerjakan tidak berurutan, ditemukan tidak ada galian, pasir urugan dimana pondasi diletakkan lansung pada permukaan tanah saja dan ketinggian talud tidaklah ada kesamaan ketinggiannya.

Jadi dari apa yang kami ditemukan ini maka bisa jadi kesimpulan, bahwa tidak ada kesesuaian dengan ketentuan yuridis perundang-undangan dan ketentuan syarat teknis dalam RABestek sehingga berpeluang akan terjadi dugaan kerugian keuangan negara yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagai saran pendapat dari kami meminta kepada pemerintah Camat palakka untuk segera melakukan pembinaan dan bimbingan serta audit terkait APBDES T.A 2020 di Desa Lemoape ini demi tercapainya keadilan bersama.
Dan begitu pun pada Pemerintah Desa Lemoape Kec. Palakka perluh menyadari dari bahwa pembangunan haruslah menyesuaikan dari apa yang terjadi dan terjadi, jika terdapat penyalagunaan wewenang, saya anggap upaya Hukum sangatlah jeli mengakomodir menemukan logika Hukum atas Dugaan Kerugian Negaran yang kami maksud.ucap Ketua DPC LANKORAS HAM BONE
Amir Hafid