Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Lambar-Somasinews.com Majelis hakim Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat menetapkan oknum anggota DPRD yang menjadi tersangka pemalsuan ijazah divonis hukuman 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp.10juta rupiah subsider 1 bulan penjara.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan penuntut hukum, hanya saja yang membedakan dalam subsider awal tiga bulan menjadi satu bulan.
Selain itu status Sarjono yang awal dari tahanan kota berubah menjadi tahanan rutan dan akan segera dilaksanakan sesuai penetapan hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum nya mengatakan masih pikir-pikir mengenai langkah hukum selanjutnya.
Selain itu,Hakim juga memberikan waktu selama satu minggu setelah vonis apakah terdakwa menerima vonis atau akan mengajukan banding.
Usai sidang, jaksa penuntut umum, Hakim Agoeng Rasoen menegaskan persidangan dengan agenda putusan sudah selesai dan hasilnya terdakwa di vonis pidana 8 bulan penjara sama dengan tuntutan jaksa.
“Terdakwa melalui penasehat hukum mengatakan masih pikir-pikir belum tahu apakah terdakwa banding atau tidak,karena diberi hak oleh undang-undang selama tujuh hari,” singkat Agoeng
Laporan : Helayati