Bone-SomasiNews.com – Nafsu birahi Hadrawi Bin Lamma (59), warga Desa Poliwali, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sepertinya tidak bisa terpendam lagi untuk melampiaskan hasratnya dengan sang mantan kekasihnya inisial HY (59), warga Desa setempat.
Dimana pada hari rabu 12/08/2020 korban meninggalkan kediamanya tanpa sepengetahuan adik kandungnya tersebut, kamis malam 13/08/2020 sekitar pukul 19:30 wita korban mulai melancarkan niat bejatnya.
Dengan cara menelfon mantan kekasihnya sekaligus terduga pelaku untuk bertemu di tengah persawahan milik warga untuk melakukan pertemuan namun ditolak oleh terduga pelaku.
Sekitar pukul 23:30 wita dihari yang sama korban kembali menghubungi HY melalui telefon seluler, namun kali ini ajakan korban terpenuhi setelah melakukan ancaman akan menjemput secara paksa dan membawa lari.
Setelah pertemuan berlangsung di TKP, korban membuka secara paksa celana puntung yang dikenakan beserta celana dalam HY untuk berhubungan intim, namun alat vital korban tidak bisa ereksi.
Korban kemudian duduk sejenak diirigasi sekitar persawahan tersebut berselang beberapa menit aksinya tersebut kembali dilakukan namun lagi-lagi alat vital korban tidak bisa ereksi. Akhirnya korban emosi dan kembali mencekik korbanya hingga mengalami sesak nafas.
Cekikan ketiga kalinya terduga pelaku akhirnya naik pitam dan mendorong dada korban hingga terjatuh kebelakang, dan memukul kepala korban menggunakan kayu yang ada disekitar TKP satu kali dan pergi meniggalkan lokasi.
Keesokan harinya adik kandung korban Kartini Binti Lamma dibantu keluarganya mencari keberadaanya hingga pukul 15:30 wita dan menemukan sudah tidak bernyawa di irigasi sekitar persawahan milik warga tepatnya di Dusun Tempe-tempe, Desa Polewali dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.
Pihak kepolisian Polsek Sibulue dibantu dari tim medis UPT Puskesmas Sibulue mendatangi kediaman korban dan melakukan visum luar.
Dari hasil penyelidikan dilapangan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone Ipda Muh Riad, S. Sos berhasil mengungkap identitas terduga pelaku dan jumat (14/08/2020), sekitar pukul 02:30 wita berhasil diamangkan bersama barang bukti lainya.
Dari hasil keterangan terduga pelaku perihal insiden kejadian tersebut mengakui semua perbuatanya bahkan ia juga mengakui korban pernah menjalani hubungan asmara sekitar 30 tahun yang lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone Ipda Muh. Riad, S.Sos saat dikonfirmasi langsung oleh media SomasiNews.com melalui telefon seluler sabtu 15/08/2020.
“Masing-masing Keduanya sudah berkeluarga (Korban red), (terduga pelaku), juga sudah bersuami atas nama (Inisial SN), bahkan mereka semua sudah punya anak”, beber Ipda Muh. Riad, S.Sos.
(Dadang)