Polres Lamsel Berhasil Ungkap Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional.

Lampung (Somasinews.om)
Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika jaringan internasional yang hendak diselundupkan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, Senin (24/08/2020).

Dalam kurun waktu selama Dua Bulan, Juli Sampai Dengan Bulan Agustus 2020, Satnarkoba Polres Lamsel berhasil mengungkap 5 Kasus. Yakni dengan menyita barang bukti sebesar 28,3 Kg Sabu dan 42 Kg Ganja dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.

Kapolres Lamsel, AKBP Edy Purnomo, SH, SIK, MM, menjelaskan, modus operandi pelaku yakni dengan membawa dan mengirimkan barang haram Narkoba Jenis Ganja dengan menggunakan Jasa Pengiriman Barang (Ekspedisi). Sementara, Narkoba Jenis Sabu dibawa langsung oleh para tersangka.

“Sabu-sabu ada yang dibawa menggunakan Bus Umum dan ada juga yang dibawa sendiri oleh pelaku dengan kendaraan pribadi,” Ungkap Kapolres.

AKBP Edy juga menjelaskan, pengungkapan kasus pertama yakni terjadi pada Senin (27/7/2020) lalu sekitar pukul 11.00 Wib, di area SI Pelabuhan Bakauheni. 2 Tersangka membawa sabu-sabu sebanyak 1,8 Kg sebagai penumpang Bus SAN.

“Pelaku berinisial MW dan CH, Mereka membawa paket sabu dengan cara di lakban di badan masing-masing tersangka. Kemudian dari pengembangan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan satu tersangka lainnya dari Jakarta Utara, Yakni IW,” Jelasnya.

Kemudian, pengungkapan kasus berikutnya terjadi pada Hari Kamis (30/7/2020), sekitar pukul 14.00 Wib, ditempat yang sama, Narkoba jenis Sabu sebanyak 1,5 Kg, Barang Haram tersebut dikirim menggunakan kendaraan Paket Ekspedisi PT. Marga Jaya. Lalu, dari pengembangan berhasil diamankan satu tersangka inisial (MB) di Tangerang, Banten.

“Setelah itu, dihari yang sama pada Pukul 16.00 Wib, petugas kembali berhasil mengungkap Kasus Narkoba lain. Yakni paket Ganja sebanyak 6 Kg dari kendaraan paket Ekspedisi PT. Indah Cargo, Dari hasil pengembangan, berhasil ditangkap tersangka pemilik ganja tersebut atas nama (DS) dan (EK) di Bogor,” Lanjut mantan Kapolres Mesuji tersebut.

Kasus berikutnya, berhasil diungkap pada Senin (3/8/2020) di SI Pelabuhan Bakauheni, Petugas menukan paket Ganja sebanyak 36 Kg yang akan diseleundupkan dengan kendaraan paket Ekspedisi PT. Putra Pelangi Perkasa, Kemudian dilakukan pengembangan, Polisi berhasil menangkap (DY) dan (TS) di Tanjung Bogor selaku pemilik Narkoba Jenis Ganja itu.

“Satu lagi, Ungkap kasus narkoba terjadi pada Senin (17/8/2020) sekitar Pukul 15.30 Wib, saat Peringatan HUT RI Ke-75, Polisi berhasil mengamankan 25 Kg sabu-sabu, Barang haram itu dibawa oleh pelaku dengan inisial (U) dan (DJ) dengan menggunakan kendaraan Minibus Mobilio. Lalu, Polisi melakukan pengembangan terhadap Barang Bukti (BB) Sabu tersebut ke Bangkalan Madura. Tetapi, pemiliknya belum berhasil ditangkap,” Imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Para tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo, Pasal 112 ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman Pidana 20 Tahun atau Seumur Hidup maupun Hukuman Mati. (Jhon/Hm).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan