Bone-Somasinews.Com – Terduga pelaku inisial Aj (19), warga Desa curubaweng, kecamatan awangpone, kabupaten bone akhirnya tak berkutik setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Bone menciduknya bersama hasil kejahatanya, rabu 09/10/2020.
Setelah menjarah korbanya RAMLAH Binti JUNAEBE 45 tahun yang beralamat dijalan mangga, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Dimana saat itu korban berjalan kaki dari rumahnya menuju kediaman keluarganya pada hari selasa 11 agustus 2020 kemarin sambil menenteng tas yang berisikan sejumlah uang tunai dan handpone, namun belum sampai ditempat tujuan.
Tepatnya di jalan sungai citarum kelurahan manurungge, kec tanete riattang, kab bone korban dijambret oleh terduga pelaku dan berhasil membawah sejumlah ung tunai miliknya termasuk handponenya.
Kamis, 9 september 2020 sekitar pukul 22:10 wita, aparat kepolisian Polres Bone yang dipimpin langsung oleh KANIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE IPDA MUH.RIAD,S.Sos berhasil mengamangkan terduga pelaku.
Dihadapan penyidik, terduga pelaku mengakui semua perbuatanya kepada korbanya bulan lalu tersebut, dan juga mengakui tas korbanya dibuang di jalan poros Jl wajo sengkang.
Laporan (Dadang)