


Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Kendari-Somasi News Com
Jajaran Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, hari Kamis 20/5-2021, sekitar jam 23.00 Wita,berhasil meringkus pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu yang di ketahui bernama Randi Bin Rudin Umur 20 tahun,alamat Rt 002 Rw 002 Kelurahan Labungga ,Kecamatan Andowia , Kabupaten Konawe Utara , Sultra di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di jalan SamRatulangi Lorong Sakura Kelurahan Mandonga ,Kecamatan Mandonga Kota Kendari Sultra.
Penangkapan tersangka atas informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu,” Ungkap Ditresnarkoba Polda Sultra Muh Eka Faturrahman.Sik
,” Dari hasil penyelidikan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan tersangka, dan sebelum di lakukan penggeledahan badan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra terlebih dahulu Tim di hadirkan l Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap tersangka ,” Tutur Eka.
,”Kemudian setelah Ketua RT berada di tempat TKP ,Tim Lidik Subdit I Narkoba Polda Sultra langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka yang di saksikan Oleh Ketua Rt , dan hasil penggeledahan di temukan 2.( Dua ) buah bungkusan warnah hitam yang di isolasi hijau di atas palpon kamar mandi, kemudian tersangka di suruh untuk membuka isi bungkusan tersebut dan saat di buka di dalamnya berisikan 2 ( Dua ) buah plastik sachet yang berisikan narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 15.30 gram dan 1 ( satu ) unit alat press ,” Kata Eka.
,” Kemudian masih kata Eka ,selain itu juga diamankan 1 buah handphone Opo warna hitam ditangan tersangka yang diduga digunakan dalam melakukan peredaran gelap narkotika,serta uang tunai Rp 990 000 ( sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah ) dan barang bukti lain yang ada hubungannya dengan peredaran narkotika tersebut.
,” Pada saat di interogasi tersangka menjelaskan bahwa , barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut tersangka mengaku,memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang yang berinisial KN dan barang bukti tersebut diperoleh dengan cara tempel,” Tuturnya
,” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang buktinya di amankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra Untuk di lakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut, sedangkan tersangka di jerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Subs pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI . Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Eka.
Laporan. Lias

