Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Sinjai,Somasinews.com Sul-Sel Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (UU ITE) atas laporan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, dr. Andi Suriyanto Asapa dengan terdakwa Andi Darmawansyah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rizki Heber, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozalina Abidin.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, dijalan jenderal Sudirman Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Selasa (22/06/2021).
Dalam sidang kali ini, masuki tahap final atau putusan vonis pidana, melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Rizal Ihutraja Sinurat, S.H membernarkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai memvonis Andi Darmawansyah alias Ancha Mayor satu bulan penjara terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).
“Terdakwa ini kan didakwa dengan dakwaan tunggal dari penuntut umum dengan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) muatannya itu adalah pada pokoknya adalah penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik” ungkapnya.
Rizal menuturkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Kemudian dia dituntut dengan pidana penjara selama tiga bulan, terus putusan dari majelis hakim itu menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama tiga bulan berakhir,” lanjut Rizal.
Sementara Andi Darmawansyah yang sapaan
Ancha Mayor ditemui media di halaman kantor PN Sinjai mengatakan akan melakukan banding.
“Dan saya tahu ada orang Kepala Dinas, ada orang Dinas Kesehatan yang mencoba melobi Kepala Pengadilan. Kalau saya dapat, saya akan laporkan saudara. Saya menyatakan akan melakukan banding,” tegas Andi Darmawansyah disapa Ancha Mayor ini.
Bukan hanya ancha mayor yang akan banding tapi Jaksa penuntut umum (JPU), Rosalina Abidin sebab dari tuntutan tiga bulan di vonis satu bulan di segi aturan harus banding.
“Dari tuntutan kemarin tiga bulan, namun vonisnya satu bulan itupun hukuman percobaan, seandainya seperdua dari tuntutan, kami tidak banding putusan hakim, dari segi aturan kami harus banding” kata Rosalina saat di temui di kantornya.
Sedangkan pihak pelapor dr Andi Surianto Asapa sapaan dr dedet mengatakan dia merasa tidak puasa karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, karena di anggapnya telah terbukti dan melanggar undang tentang ITE.
“Saya akan ikuti jaksa untuk banding karena kayanya tidak fer (rec. arti. berterus terang, secara jujur dan terbuka apa adanya) kan kan sudah sudah terbukti melanggar uu tentan ITE dan hasil putusan hakim saya tidak puas karena masyarakat harus dikasih efek jerah” kata dr. dedet.
Berkaitan adanya ketidak puasnya dari hasil putusan hakim, Rizal Ihutraja Sinurat menuturkan baik dari pihak terdakwa maupun pihak pelapor hingga JPU, bahwa kantor PN Sinjai terbuka untuk umum.
“itu kan hak seseorang, kami tidak bisa halangi mau banding atau tidak, kita disini terbuka, jika proses lebih lanjut bisa di buka webside disini” jelas Rizal saat ditemui.
Terkait pernyataan Andi Darmawansyah menyebut ada orang Dinas Kesehatan yang mencoba melobi Kepala Pengadilan, Rizal Ihutraja Sinurat menanggapinya santai bahwa itu tidak benar.
“ itu tidak benar, Kita kan punya kode etik yah, hakim juga punya kode etik, dia harus bersikap independen. Kalau ada informasi isu seperti itu saya pastikan itu tidak terjadi karena majelis hakim memutuskan perkara itu dalam keadaan independen ada komisi yudisial (KY),” tutup Rizal(*)