BONE–SomasiNews.com – SS (41) tahun warga Desa Selli Kecamatan Bengo Kabupaten Bone adalah pelaku pengancaman menggunakan senjata rakitan terhadap korban bernama SD (55) tahun warga Desa Selli Kecamatan Bengo Kabupaten Bone, pelaku tak berkutik saat dibekuk Anggota Polsek Lapri Polres Bone di sekitar Kantor Desa Selli, Kamis (13/08/20)
Proses penangkapan terhadap pelaku berjalan dramatis karena saat pelaku ingin ditangkap pelaku sempat memperlihatkan senjata tajam jenis parang yang dipegang oleh pelaku, pelaku juga menghiraukan peringatan dari kepolisian untuk membuang parang yang sementara dipegang.
Berkat bujukan dari pihak kepolisian akhirnya pelaku bersedia untuk menyerahkan parang tersebut, pelaku juga memperlihatkan tempat penyimpanan senjata rakitan yang digunakan untuk mengancam korban.
Waka Polsek Lapri Polres Bone Ipda Muh. Amir Mahmud menjelaskan, bahwa dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 3 pucuk senjata rakitan, sebuah parang dan sebuah pisau kecil jenis badik yang pelaku simpan dirumah pelaku, ” Ucap Waka Polsek Lapri.
Ipda Amir juga menambahkan, bahwa dari keterangan pelaku bahwa senjata rakitan tersebut pelaku sendirilah yang membuatnya, pelaku melihat referensi pembuatan senjata rakitan dari Youtube dan untuk jarak tembakan kurang lebih 100 meter,“ Tambahnya.
Untuk motif pelaku melakukan pengancaman masih sementara didalami oleh penyidik Polsek Lapri Polres Bone.
(Dadang F)