Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Persibar-Somasinews.com Ketua LHP Pekon Padang Rindu, Syahroni, Sekretaris LHP Epidar bersama 1 warga pada senin (1/03) mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Pekon (DPMPP) Pesisir Barat, tujuan dari kedatangan mereka meminta salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) Pekon Padang Rindu.
Sesampainya di Kantor DPMPP, LHP bertemu langsung dengan Iswandi selaku Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Pekon (Kabid PKP) untuk meminta salinan APBdes Pekon Padang Rindu, Namun usaha mereka datang ke kantor pemerintahan itu malah sia -sia.
Pasalnya, dengan berbagai alasan DPMPP tidak mau memberikan salinan APBDes yang di minta LHP. Menurut Efidar Kabid berdalih bahwa di DPMPP ada 116 berkas Pekon, sehingga susah untuk mencari dokumen yang di minta.
Dan DPMP menyarankan agar Epidar DKK, meminta salinan APBdes kepada Peratin Pekon Padang Rindu, Khairil Anwar, yang mana selama ini mereka tidak pernah mendapatkan salinan APBdes tersebut dari Peratin setempat.
“Sedangkan kami (LHP-red) selama dua tahun ini tidak menerima salinan APBdes dari Aparat Pekon (peratin) , dengan berbagai alasan, makanya kami ke PMD. minta sama peratin gak di kasih, minta ke sini juga gak di kasih terus mau kemana kami minta, ada apa ini? ” tegas Efidar.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau di Kabupaten Pesisir Barat disebut Lembaga Himpun Pekon (LHP) merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara Demokratis.
Sesuai dengan tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) LHP adalah melakukan pengawasan Terhadap kinerja Peratin (Kepala Desa) serta memiliki hak, kewajiban dan wewenang yaitu :
mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintah Pekon kepada pemerintah Pekon. Serta menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintah pekon, Pelaksanaan pembangunan pekon dan pemberdayaan masyarakat pekon.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Pesisir Barat nomor 31 tahun 2017, pada BAB V Fungsi dan Tugas LHP yaitu di bagian kesatu, fungsi LHP disebutkan pada pasal 31 yaitu : 1. membahas dan menyepakati rancangan peraturan pekon bersama Peratin ( Kepala Desa).
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
3.melakukan pengawasan Kinerja Peratin.
Kemudian bagian Kedua, pada pasal 32 Tugas LHP yaitu : 1. Menggali Aspirasi Masyarakat.
2.menampung aspirasi masyarakat.
- Mengelola aspirasi masyarakat.
- Menyelenggarakan musyawarah LHP
- Menyelenggarakan musyawarah
- Menyelenggarakan musyawarah pekon khusus Pemilihan peratin antar waktu .
- Membantu panitia pemilihan peratin.
- Menyepakati rancangan peraturan pekon bersama peratin
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja peratin.
10.menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah pekon dan lembaga pekon - Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Laporan : Helayati